Rabu 15 Apr 2015 16:24 WIB

DPR: Diuji atau Tidak, Presiden Berhak Lantik Badrodin Haiti

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID,DPR JAKARTA -- DPR RI memastikan akan memberi jawaban soal calon Kepala Polri (Kapolri) yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, diuji atau tidak oleh DPR, Komjen Badrodin Haiti tetap bisa dilantik sebagai Kapolri.

Politikus dari partai Demokrat itu mengatakan, ketentuan p-rundang-undangan kepolisian mengatakan, soal calon Kapolri, DPR cuma lembaga penguji, dan bukan lembaga pemberi keputusan. Itu artinya, apa pun keputusan DPR, tak menghambat pelantikan Komjen Badrodin sebagai Kapolri.

"Tenggat waktunya sampai tanggal 20 (April), nanti. Diuji atau tidak, presiden berhak melantik pak Badrodin sebagai Kapolri," kata Agus, saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Ra-bu (15/4).  Langkah politik apa pun yang dilakukan DPR, kata dia, tak bisa dijadikan penghalang bagi presiden untuk melantik Komjen Badrodin.

Hari ini, Komisi III DPR mulai melakukan prarangkaian uji kelayakan untuk Komjen Badrodin. Hari pertama, rombongan komisi hukum itu bertandang ke rumah Wakapolri itu di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan, kunjungan tersebut harus dilakukan sebelum penentuan pleno.

Keputusan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan atau tidak terhadap Komjen Badrodin dilakukan pascakunjungan tersebut. Namun, dia mengungkapkan hal serupa, keputusan Komisi III tak menghalangi pelantikan.

Jika sesuai rencana, Komisi III akan melanjutkan fit and propertest terhadap Komjen Badrodin mulai Kamis (16/4) dan Jumat (17/4). Hasil pengujian di Komisi III akan dibacakan dalam rapat paripurna pada Senin (20/4) untuk disetujui. "Yang penting kita (DPR) nggak melewati batas waktu," ujar dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membatalkan pelantikan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan pada 23 Februari, lalu. Pembatalan itu disusul dengan penggantian calon Kapolri baru, yakni Komjen Badrodin. Pergantian calon Kapolri tersebut sempat membuat DPR marah. Sebab, pencalonan Komjen Budi sudah dilakukan uji kelayakan di Komisi III dan sudah disetujui oleh paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement