Rabu 15 Apr 2015 15:44 WIB

Zulkarnain Sebut OTT tak Perlu, ICW: Parah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tak perlu hingga akhir periode kepemimpinan Jilid III. ICW menilai pernyataan itu kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho mengatakan, pernyataan itu tidak pantas diucapkan seorang komisioner KPK. "Parah kalau (pernyataan) itu benar, justru harusnya ia memberikan semangat agar KPK bisa seperti dulu lagi," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/4).

Menurutnya, OTT merupakan salah satu cara yang digunakan KPK dan terbukti cukup efektif dalam menjerat para pelaku korupsi. Tak sedikit, praktik korupsi yang dilakukan pejabat negara berhasil diungkap KPK dari hasil OTT. Jika OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh.

Emerson mengatakan, kepercayaan publik terhadap KPK yang sempat menurun harus segera dipulihkan. Pimpinan lembaga antikorupsi harus mampu menjawab dengan menjerat para pelaku koruptor kelas kakap.

"KPK harus kerja lebih keras untuk kembalikan kepercayaan publik," ujar dia.

Sebelumnya, Zulkarnain berpendapat bahwa saat ini KPK tak perlu lagi melakukan OTT terhadap pelaku dugaan kasus korupsi. Menurutnya, tangkap tangan menguras banyak energi di tengah keterbatasan sumber daya yang ada. "Saya kira OTT itu sudah lah, jangan lagi ada, sebab sangat menguras tenaga," kata dia di gedung KPK, Selasa (14/4).

Dia mengatakan, pekerjaan rumah untuk pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki sudah cukup banyak. Sebanyak 36 kasus di tingkat penyidikan menanti untuk diselesaikan. Apalagi, kata Zulkarnain, sisa waktu periode saat ini tinggal beberapa bulan lagi.

"Dan harus diselesaikan 36 kasus (di tingkat penyidikan yang masih ada saat ini, agar (pimpinan) KPK Jilid IV tidak terbebani," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement