Rabu 15 Apr 2015 13:43 WIB
Eksekusi Mati TKI

Komisi I Prihatin atas Eksekusi Siti Zaenab

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait eksekusi mati terhadap Warga Negara Indonesia Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Arab Saudi.

"Ditolaknya permaafan karena pihak keluarga korban sampai akhir tidak memberikan permaafan akibat sadisnya kasus pembunuhan tersebut dan akibat berantai yang terjadi," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Komisi I DPR RI dalam kunjungan ke KBRI dan KJRI Saudi Arabia sudah mendapat penjelasan sebulan lalu mengenai kasus ini dan perkembangan advokasi hukumnya.

Menurut dia kasus tersebut memang berat dan pihak keluarga korban sudah bertekad tidak memaafkan karena sadisnya pembunuhan tersebut.

"Pihak kerajaan Saudi dan KBRI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya permaafan keluarga meski sudah diajukan tawaran diyat yang sangat besar," ujarnya.

Mahfudz menegaskan Komisi I DPR RI menghargai upaya keras KBRI dan KJRI di Saudi yang bertahun-tahun mengadvokasi kasus itu.

Dia mengatakan terkait masih ada sejumlah WNI yang divonis mati, Komisi I DPR RI minta agar Kemenlu membentuk tim bersama dengan Kemenaker, BNP2TKI, dan Kemenkumham dalam penanganannya.

"Karena kasus hukum WNI di luar negeri bukan hanya urusan Kementerian Luar Negeri. Faktor hulu yang mengirim TKI ke luar negeri juga harus dilibatkan tanggung jawabnya," ujarnya.

Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Lalu pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.

Pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, Zainab dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak Pemerintah RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement