Kamis 21 May 2015 06:50 WIB

Keluarga Minta TKW Terpidana Mati Diekstradisi ke Indonesia

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham
Rokmi (kanan) menunjukan foto Siti Komariah salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terlibat kasus Pembunuhan di Arab Saudi saat mendatangi Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/5).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Rokmi (kanan) menunjukan foto Siti Komariah salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang terlibat kasus Pembunuhan di Arab Saudi saat mendatangi Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Keluarga dari dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Tiongkok meminta pemerintah membantu anggota keluarga mereka. Mereka berharap kedua TKW diringankan hukumannya dan diekstradisi ke Indonesia.

Kedua TKW yang terancam hukuman mati itu yakni Siti Qomariah, warga Jatibarang, Kabupaten Indramayu dan Wanipah, warga Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Orang tua Wanipah, Nasriah (55) mengaku mendapat informasi hukuman Wanipah telah diringankan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Meski mengaku senang dengan keringanan hukuman yang diterima anaknya, namun mereka tetap berharap anaknya bisa dibawa ke Indonesia.

''Ingin memeluk dan mencium anak saya. Dan kalau bisa, anak saya dibebaskan saja karena dia tidak tahu apa-apa, hanya dijebak majikannya,'' tutur Nasriah, Rabu petang.

Sementara itu, ibu kandung Siti Qomariah, Rokhmi (49) berharap agar anaknya juga mendapat keringanan hukuman seperti halnya Wanipah. Dia juga mengklaim anaknya sebagai korban yang diseret-seret oleh TKI lain dalam kasus pembunuhan.

''Saya berharap anak saya diringankan hukumannya dan bisa menjalani hukuman di Indonesia,'' kata Rokhmi.

Siti Qomariah yang bekerja di Arab Saudi sejak 2009 dituduh membunuh salah seorang warga Kalimantan, pemilik kontrakan di Arab Saudi. Sedangkan Wanipah, ditangkap otoritas Tiongkok karena kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram dan paspor palsu bernama Fazeera Icha pada Desember 2010, lalu.

Wanipah divonis mati pada April 2011 dengan masa penundaan dua tahun. Sedangkan kasus Siti Qomariah belum jelas hingga kini.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi berjanji akan mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk mendapat kejelasan nasib dua warganya tersebut. ''Kami sudah mengirimkan surat ke Kemenlu sejak 21 April 2015, lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,'' tandas Daddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement