Rabu 15 Apr 2015 10:20 WIB
Eksekusi Mati TKI

Pascaeksekusi Siti Zaenab, Kemenlu Harus Data Ulang Kasus Hukum TKI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas TKI dari Komisi I DPR RI Fraksi PKS Ahmad Zainuddin meminta agar Kementerian Luar Negeri segera melakukan pendataan ulang di lapangan terkait kasus-kasus hukum yang membelit WNI di Arab Saudi.

"Berapa WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Bagaimana proses hukumnya saat ini, apa saja langkah pembelaan hukum yang dilakukan," kata Zainuddin, Rabu, (15/4).

Ia khawatir, kasus seperti Zaenab yang dieksekusi tanpa pemberitahuan banyak terjadi sebelumnya. Meski demikian, ujar dia, hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi tetap harus dihormati. Di sisi lain, pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana pun tetap harus dilakukan.

Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qisas, maka maaf hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban  mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.

Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013. Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada Indonesia.

Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi  lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement