Selasa 14 Apr 2015 22:26 WIB

Perpres 26 Digugat ke MA, JK: Itu Urusan MA

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden 26/2015 telah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini dilakukan karena penerbitan perpres tersebut bertabrakan dengan pasal 13 UU 12/2012 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyerahkan uji materi Perpres 26/2015 tersebut kepada Mahkamah Agung. " Itu urusan MA lah. Nggak ngerti saya," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (14/4).

JK juga mengaku tak akan memberikan dukungan terhadap uji materi tersebut. "Aduh, masa mau dukung-dukung. Saya juga ndak paham tuh," tambah dia.

Kendati demikian, ia mengatakan tak heran dengan pengajuan judicial review atau uji materi terkait perpres tersebut. Sebab, ia menilai saat ini banyak sekali hal yang dapat digugat oleh berbagai kalangan masyarakat.

Seperti diketahui, empat orang aktivis yang mengaku mantan relawan Jokowi, yaitu Arief Rachman, Erfandi, Victor Santoso, dan Tezar Yudhistira, telah mengajukan judicial review Perpres 26/2015 ke Mahkamah Agung.

Mereka menilai Perpres 26/2015 bertabrakan dengan pasal 13 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta pasal 4 ayat 2 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mereka menjelaskan, kantor staf presiden yang dibentuk merupakan kementerian sebab kantor staf presiden memiliki kewenangan yang mirip dan bahkan melebihi para menteri. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan kantor staf presiden untuk membentuk tim khusus

dan gugus tugas lintas kementerian dan atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

Oleh sebab itu, Perpres 26/2015 dinilai telah melanggar UU Kementerian Negara yang menyebutkan hanya boleh membentuk 34 kementerian. Sebelumnya, keputusan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perpres 26/2015 tersebut memang menjadi perbincangan. Sebab, perpres tersebut memberikan tambahan kewenangan kepala staf kepresidenan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement