REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya membantu para pedagang yang memiliki usaha kuliner untuk melekatkan label halal pada produknya dengan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperdagin) Kota Surabaya Widodo Suryantoro menyatakan pihaknya mendukung keinginan para pedagang, pengusaha atau produsen makanan bila produknya ingin mendapatkan serifikasi halal.
"Kami akan memberikan kemudahan ketika mereka mengurusnya," katanya di Surabaya, Selasa (14/4).
Menurut dia, sertifikat halal ini dipandang penting karena sangat menentukan suatu produk dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Untuk pengurusan sertifikat halal, lanjut dia, warga dipersilakan datang ke kantor Disperdagin guna memenuhi sejumlah persyaratan.
"Pengajuan sertifikat halal melalui program fasilitasi pemkot juga gratis alias tidak dipungut biaya. Ini strategi untuk peningkatan kualitas produk," katanya.
Dari data Disperdagin, saat ini sudah sekitar 400 merek yang sudah mengantongi sertifikat kebanyakan merupakan jenis usaha handicraft (kerajinan tangan), fesyen dan makanan-minuman.
Selain itu, lanjut dia, perihal pendaftaran merek ini gratis karena biaya ditanggung APBD Kota Surabaya. Syaratnya, pemohon harus ber-KTP Surabaya. Lalu KTP itu lantas difotokopi dan didaftarkan melalui kantor Disperdagin Surabaya dengan menyertakan etiket atau logo merek.
"Kalau mengurus sendiri biayanya sekitar Rp 2 juta. Tapi, dengan program fasilitasi dari pemkot, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena sudah didanai oleh pemkot," katanya.