Selasa 14 Apr 2015 18:45 WIB

Tarif Listrik di Batam Siap-siap Naik

Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).
Foto: Antara
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berancang-ancang untuk menaikkan tarif listrik yang berlaku di Kawasan Batam, Kepulauan Riau, untuk menutupi biaya produksi yang semakin tinggi.

Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Koerniadipoera di Batam, Selasa (14/4) mengatakan kondisi anak perusahaan PLN Persero itu sedang dalam kesulitan, akibat kenaikan harga bahan bakar solar, gas dan batu bara serta menurunnya nilai tukar rupiah atas dolar AS.

"Jika tidak ada penyesuaian tarif dalam dua bulan ini, listrik Batam terancam mati total," kata Dadan.

Ia menjabarkan akibat kenaikan harga bahan bakar dan menurunnya nilai tukar rupiah, maka biaya produksi Bright PLN Batam meningkat tajam. Dan jika tarif listrik tidak dinaikkan, maka perusahaan swasta yang hanya boleh beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam itu tidak dapat membiayai produksi listrik.

Namun, hingga saat ini Bright PLN Batam tidak bisa menaikkan tarif listrik, karena terbentur UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam UU itu, belum diatur tata cara menaikkan tarif listrik.

Menurut dia, sambil menunggu Pemerintah Pusat menerbitkan petunjuk teknis, maka dibutuhkan Peraturan Gubernur. "Sekarang, wawenang penentuan tarif sudah di Gubernur sesuai UU yang baru. Tapi harus ada PP atau Pergub. Tanpa penyesuain tarif secara bertahap," tuturnya.

Dadan meminta Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan aturan, sebagai sebagai aturan teknis, sambil menunggu Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), sebagai turunan UU.

"Kalau digantung, kami kewalahan membeli bahan bakar. Listrik bisa mati total. Jadi minta segera diberikan kepastian," kata dia.

Di tempat yang sama, Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan pada masa transisi, perlu dikeluarkan menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, maka diperlukan Peraturan Gubernur untuk menjembatani kewenangan yang selama ini di kabupaten/kota.

"Tapi, saya usulkan, diundang dari kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM serta Mendagri," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement