Selasa 14 Apr 2015 16:43 WIB

Dinilai tak Kooperatif, KPK Ancam Jemput Paksa Jero Wacik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal dengan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik (JW) yang dinilai tak kooperatif. Lembaga antikorupsi ini pun berencana akan menjemput paksa Jero jika terus tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"JW di (kasus) Kemenbudpar tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).

Jero telah dipanggil dua kali terkait kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) dalam kapasitasnya sebagai mantan menbudpar. Sementara terkait kasus di Kementerian ESDM, Jero dipanggil satu kali sebagai tersangka. Dari semua panggilan sebagai tersangka itu, Jero tak pernah hadir.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, jika dalam panggilan berikutnya Jero kembali mangkir tanpa keterangan, penyidik akan menjemputnya secara paksa. Sebab, mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu telah beberapa kali dipanggil dan tak memenuhinya.

Kendati demikian, Johan mengaku semua itu tergantung penilaian penyidik. Jika alasan tak menghadiri panggilan dinilai tidak masuk akal, maka penjemputan paksa akan dilakukan. "Makanya kita tergantung penyidiknya," ujar mantan juru bicara KPK itu.

Namun, Johan menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka, termasuk Jero, tak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Sidang praperadilan yang berlangsung tidak berarti penyidikan harus dihentikan meski hanya sementara.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Senin (13/4), Jero terlihat hadir di ruang sidang. Padahal, di hari yang sama, politikus Partai Demokrat itu dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, pengacara Jero, Sugiyono beralasan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK lantaran menunggu proses hukum praperadilan yang sedang berjalan. Dia pun meminta KPK tak memanggil kliennya sebelum sidang praperadilan selesai.

"Kami harap KPK menghormati proses praperadilan yang berlangsung dengan menunda pemeriksaan terhadap Pak Jero," kata Sugiyono.

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement