REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Terminal Arjosari bakal dikelola oleh pemerintah pusat. Hak Pemkot Malang untuk mengelola Terminal Arjosari tinggal tersisa selama tujuh bulan lagi. Karena mulai Januari 2016, status Terminal Arjosari akan meningkat menjadi terminal tipe A.
“Kami baru saja bertemu dengan Kementerian Perhubungan. Hasil pertemuannya, pengambilalihan dipercepat,” ujar Kepala Dishub Kota Malang Handi Priono, akhir pekan lalu.
Handi menambahkan, apabila mengacu pertemuan antara Pemkot Malang dan Kemenhub yang digelar pekan lalu, maka rencana itu maju sepuluh bulan dari jadwal sebelumnya. Pengambilalihan Terminal Arjosari semula dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2016. .
Rencana pengambil alihan Terminal Arjosari akan berdampak pada sektor pendapatan Kota Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Pendapatan ini berdasarkan kisaran pendapatan terminal, yang terdiri atas pengelolaan parkir dan retribusi.
Ia juga tak bisa memastikan, apakah petugas di terminal, nantinya diambil dari pegawai Dishub Kota Malang, atau langsung dari pusat.
Oleh karena itu pula, kata Handi, Dishub kemungkinan besar tidak akan menganggarkan semua hal yang berkaitan dengan terminal mulai tahun depan.
”Karena pengelolaannya sudah jelas akan diambil Kemenhub,” tuturnya.
Pengambilalihan terminal ini merupakan buntut dari penetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini dipaparkan bahwa terminal tipe A seperti Arjosari dikelola oleh Pemerintah Pusat.