Sabtu 11 Apr 2015 17:13 WIB

Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok, PKB Tunggu Perintah Pusat

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Darussalam mengatakan keputusan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) masih menunggu perintah dari pimpinan pusat.

"Kacang tidak akan lupa dengan kulitnya. HMP kami menunggu hasil pimpinan rapat tingkat provinsi DKI Jakarta," katanya di Jakarta.

Sebelumnya beberapa anggota DPRD DKI sepakat menggunakan HMP terkait kelanjutan dari hak angket. HMP sendiri telah diajukan dalam penghujung sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu.

Adapun sidang paripurna terkait hak angket sudah diselesaikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tim panitia hak angket sudah melaporkan temuan terkait pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 tidak berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan legislatif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fraksi PKB sendiri memang tidak ikut dalam salah satu anggota dewan yang mengajukan HMP. Darussalam mengaku PKB tidak akan gegabah memutuskannya, butuh proses untuk menyepakati HMP.

"PKB belum ada yan tanda tangan. Kalau kami diajak (HMP) kami tetap akan menunggu rapat partai tingkat Provinsi, kami akan melakukan kosultasi," ujar Darussalam.

Selain itu ia mengatakan masih menunggu hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk melihat kejelasan dari HMP. Dari hasil tersebut PKB akan menimbang langkah yang akan diambil nanti.

"PKB sendiri tabayyun, hasil memang ada tapi kami menunggu Bamus. Nanti dari bamus akan terlihat kelanjutaannya," katanya.

"Sejauh ini saya sendiri melihat masih terkotak-kotak (sejumlah fraksi DPRD DKI) sehingga kita harus hati-hati bukan hanya institusi, namun nantinya juga akan dilihat keterlibatan PKB dalam sejarah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement