REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menjelaskan adanya kesalahan pengertian, jika terdapat pihak menyebut Presiden Joko Widodo yang bisa mengesahkan calon Wakapolri.
Apalagi jika ada yang mengatakan pemilihan Wakapolri dilakukan sepaket bersama Kapolri. "Salah kaprah kalau ada yang bilang seperti itu," tegasnya pada Republika, Kamis (9/4).
Ia menegaskan DPR dan Presiden tidak punya wewenang menentukan Wakapolri. Neta menjelaskan jika melihat kondisi sekarang, pemilihan Wakapolri akan didahului dengan pengangkatan Kapolri terlebih dulu, yakni Komjen Badrodin Haiti.
Setelah calon kapolri melakukan fit and proper test di DPR kemudian disahkan Presiden, tambahnya, akan digelar sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) oleh Polri.
"Di Wanjakti diajukan beberapa calon, dan kapolri tinggal memilih satu, kemudian mengesahkannya menjadi wakapolri," ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu tidak bisa diintervensi. Dalam mekanisme itu, memang terdapat kelemahan. "Kapolri sulit mendapat masukan dari pemerintah dan komponen masyarakat dalam hal tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Joko Widodo bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menginginkan duet Badrodin dengan Budi Gunawan sebagai wakapolrinya.