REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik kembali tidak datang dalam panggilan kedua yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat itu akan kembali dipanggil ulang untuk yang ketigakalinya dalam waktu dekat.
Jika tetap tidak memenuhi panggilan, lembaga antikorupsi itu mengancam akan memanggil paksa Jero Wacik. "Kita akan panggil lagi, jika tidak hadir tanpa keterangan ya dipanggil paksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Jero Wacik hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, pria yang juga pernah menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tak memenuhi panggilan KPK hari ini.
Melalui pengacaranya, Jero beralasan bahwa saat ini ia sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. "Pak Jero memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaannya sebagai tersangka," kata pengacara Jero, Sugiyono.
Menurut Sugiyono, penundaan pemeriksaan terhadap kliennya untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. Sebab, kata dia, saat ini praperadilan telah didaftarkan dan PN Jaksel sudah dijadwalkan. Bahkan telah mengundang kedua pihak untuk menghadiri sidang pada pekan depan.