REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat memperingatan kepada seluruh minimarket yang ada di wilayah tersebut untuk segera menarik dan menghentikan penjualan minuman beralkohol golongan A sebelum tanggal 16 April 2015.
"Mulai 16 April Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi diberlakukan, jika ditemukan minimarket menjual minuman beralkohol akan kita sita," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, di Bogor, Kamis (9/4)..
Sinaga menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015, tentang Larangan menjual minuman beralkohol golongan A di minimarket ke sejumlah minimarket yang ada di wilayah tersebut."Tercatat ada sekitar 190 minimarket di Kota Bogor," katanya.
Selain minimarket, Disperindag setempat juga memberikan peringatan kepada toko-toko kelontong atau pengecer yang setara dengan minimarket untuk mematuhi peraturan tersebut. Pengawasan untuk toko dan warung-warung akan melibatkan aparat kecamatan."Setelah peraturan ini resmi diberlakukan akan kita tindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan. Akan melibatkan aparat Satpol PP untuk melakukan pengawasan," katanya.
Sebelum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi diberlakukan, Disperindag Kota Bogor melakukan kajian sejauh mana minimarket mematuhi peraturan tersebut dengan menarik peredaran minuman beralkohol."Jika dari hasil kajian ditemukan masih ada minimarket yang melanggar akan kita tindaklanjuti dengan sidak di lapangan, selain menyita, izin usaha minimarket juga bisa kita cabut," katanya.
Menurut Mangahit Sinaga lagi, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat pemilik minimarket untuk mematuhi peraturan dengan kesadaran diri sendiri. Terlebih, distributor minuman beralkohol juga sudah diperingatkan untuk tidak memasok ke tempat-tempat yang dilarang.
"Kalaupun masih ada yang berada di minimarket, artinya itu minuman beralkohol yang dijual palsu. Karena distributor sudah menghentikan suplai. Kalau pengusahanya bandel, kita cerdaskan masyarakat," katanya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 itu menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.
Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A, atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya pasar swalayan (supermarket), hypermarket, hotel, dan juga restoran. Langkah tersebut diambil sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.