REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan politik Universitas Indonesia, Said Salahudin mengingatkan DPR agar tidak perlu ikut campur dalam urusan pengisian jabatan Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Menurutnya, Polri merupakan lembaga negara yang berada dalam cabang kekuasaan eksekutif di bawah Presiden.
“Fungsi Polri adalah fungsi pemerintahan negara,” ujar Said, Kamis (9/4).
Ia mengatakan, DPR harus membiarkan institusi Polri sendiri di bawah kontrol Presiden yang menentukan pengisian jabatan Wakapolri. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan tetap memperhatikan pendapat masyarakat, khususnya terkait dengan faktor kepercayaan,” jelas dia.
Jadi, kata dia, tidak perlu DPR mendorong-dorong Presiden, apalagi sampai memerintahkan kepada Kapolri yang baru nanti untuk menempatkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri, misalnya. DPR cukup mengawasi kebijakan Presiden.