Kamis 09 Apr 2015 11:53 WIB

Dugaan Malapraktik, Polres Gresik Tangguhkan Penahanan Empat Tersangka

Ilustrasi Malapraktik
Foto: IST
Ilustrasi Malapraktik

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur membebaskan empat dari enam tersangka dugaan malapraktik yang diduga terjadi di Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinang di wilayah setempat.

Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan, Kamis mengatakan empat tersangka yang sempat ditahan selama tiga hari di Rumah Tahanan Mapolres Gresik, dibebaskan karena mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Empat tersangka dugaan malapraktik di RSIA Nyai Ageng Pinang yang dibebaskan masing-masing berinisial dr YS, dr DT ditambah dua perawat berinisial F dan M. Mereka dibebaskan setelah kami menerima surat penangguhan yang diajukan keempat tersangka," ucapnya di Gresik.

Zuplan mengatakan, penangguhan adalah hak para tersangka karena sudah ada yang menjamin, dan tersangka juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.

Terkait dua tersangka lainnya Zulpan mengaku masih dilakukan pemeriksaan, karena pada saat penahanan empat tersangka, dua tersangka berinisial P dan AZ yang juga selaku direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih, mangkir dari panggilan Polres Gresik.

Zulpan berjanji, meski empat tersangka mengajukan penangguhan dan dua lainnya masih diperiksa, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini hingga ke meja penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik.

Kasus dugaan malapraktik ini diduga terjadi di RSIA Nyai Ageng Pinatih pada 2 Januari 2015 terhadap pasien Muhammad Gafhan Habibi (5) saat menjalani operasi. Namun usai operasi, Gafhan justru mengalami koma hingga meninggal dunia.

Akibatnya, keluarga korban melaporkan pihak RSIA Nyai Ageng Pinatih beserta dua dokter spesialisnya ke kepolisian, karena dinilai lalai dan bermasalah terkait perizinannya.

Setelah peristiwa ini muncul, RSIA Nyai Ageng Pinatih sempat ditutup sementara oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik karena belum memperbarui izin operasional, dan dua dokter spesialisnya belum memperpanjang surat izin praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement