Selasa 07 Apr 2015 08:30 WIB

Beri Bukti Sidang di Tipikor, KPK Harap Gugatan Sutan Langsung Gugur

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bukti surat pelimpahan perkara Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan, Selasa (7/4). Lembaga antikorupsi itu berharap gugatan praperadilan Sutan bisa langsung digugurkan.

"Kita akan beri jawaban dalam sidang praperadilan hari ini dengan memberikan bukti pelimpahan (berkas perkara) ke Pengadilan Tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (6/4).

Dia mengatakan, bukti pelimpahan berkas perkara pokok kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan ketua Komisi VII DPR itu memang sengaja baru diserahkan hari ini. Sebab, agenda sidang praperadilan kemarin merupakan giliran pihak pemohon. "Kemarin giliran pemohon. Hari ini baru termohon (KPK)," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang berharap gugatan praperadilan dari tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 itu, bisa langsung digugurkan oleh Hakim Tunggal Asaidi Sembiring. "Mudah-mudahan hakim bisa langsung menggugurkan (praperadilan)," kata dia.

Menurutnya, jika praperadilan politikus Partai Demokrat itu langsung digugurkan, maka pihak pemohon maupun termohon bisa lebih fokus dalam menghadapi sidang pokok perkara yang sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kendati demikian, Rasamala memastikan, KPK akan tetap menghormati proses praperadilan jika hakim Asaidi tetap melanjutkan sidang sampai putusan akhir. "Tapi (jika tidak langsung digugurkan) tentu kita akan tetap mengikuti proses sidang praperadilan," ujar dia.

KPK pernah mengalami kejadian yang hampir sama saat tersangka Tommy Hindratno mengajukan praperadilan pada 2012 silam. Saat itu, hakim yang memimpin sidang tetap melanjutkan persidangan namun menolak gugatan pemohon di putusan akhir. Salah satu pertimbangannya karena perkara pokok sudah masuk di Pengadilan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement