Selasa 07 Apr 2015 04:28 WIB

Dituding Korupsi, Sutan Bhatoegana Tuntut Ganti Rugi Rp 10 M

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).  (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam sidang praperadilan mengenai penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut ganti kerugian sebesar Rp 10 miliar.

"Bahwa akibat penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, maka nilai kerugian materiil yang diderita oleh pemohon adalah sebesar Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, saat membacakan surat permohononan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Perincian kerugian tersebut, katanya, berdasarkan potensi penghasilan yang seharusnya diperoleh kliennya baik dari gaji sebagai anggota dewan selama 10 bulan, hasil penjualan rumah yang transaksinya batal akibat pencekalan dari KPK, dan gaji sebagai komisaris salah satu perusahaan penerbangan swasta.

Selain itu Sutan juga menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp 300 miliar akibat penetapan tersangka dan penahanan yang menyebabkan nama bainya tercemar, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap dirinya, keluarga, dan Partai Demokrat, parpol tempat ia mejadi dewan pimpinan.

Dalam surat permohonannya, Sutan juga meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya, serta penyitaan barang bukti oleh KPK tidak sah. "Kami juga berharap agar hakim menghukum termohon (KPK) untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada pemohon melalui 7 koran nasional, 10 media online, dan sekurang-kurangnya 5 televisi nasional selama tiga hari berturut-turut," kata Eggy.

Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana yang sempat tertunda dua kali akhirnya digelar dan diteruskan setelah sebelumnya diisukan akan gugur karena telah masuk ke proses penuntutan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perwakilan Biro Hukum KPK Masyadin meminta waktu dua hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan Bhatoegana, namun hakim menolak dengan alasan efisiensi waktu. "Besok (pembacaan) jawaban, karena saya hanya punya waktu tujuh hari untuk memutus perkara ini," ujar hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Sutan Bhatoegana menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement