Senin 06 Apr 2015 17:23 WIB

Eksekusi Mati Ditetapkan, Menlu Australia Kirim Pesan ke Jokowi

Menlu Australia Julie Bishop.
Foto: AP
Menlu Australia Julie Bishop.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Julie Bishop, mengaku kecewa dengan hasil putusan pengadilan yang tetap memperkuat eksekusi mati bagi dua warganya. Sebelumnya, pengajuan banding duo Bali Nine diputuskan ditolak, yang artinya bahwa Andrew Chan dan Myu Sukumaran tetap menerima eksekusi mati dalam waktu dekat ini.

"Sekali lagi, pemerintah Australia dengan hormat meminta Presiden (Joko Widodo) untuk meninjau permohonan grasi mereka," ujarnya dilansir Sky News, Senin (6/4).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus membuat pertimbangan, bahwa kedua pria gembong Bali Nine itu telah mengalami rehabilitasi yang yang positif untuk penyembuhannya.

"Australia akan terus menggunakan semua opsi diplomatik untuk mencari penundaan eksekusi," kata Bishop menegaskan.

Politikus Australia lainnya, Tanya Plibersek bergabung menyuarakan permohonan kepada Indonesia. Sementara masih ada kehidupan, katanya, pasti ada harapan.

"Kami tidak akan menyerah," ujarnya,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement