REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam statusnya sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Agenda kali ini menghadirkan keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi ahli dari dua yang dihadirkan, Yahya Harahap menjelaskan terkait ketentuan yang harus dilakukan oleh penyidik dalam penetapan tersangka. Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sekurang-kurangnya, ada dua alat bukti.
"Itu yang memenuhi syarat formil dan materil," ujar Yahya, dalam sidang praperadilan SDA, di PN Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Sidang sempat memanas saat salah satu kuasa hukum dari pemohon, Jhonson Pandjaitan mengajukan pertanyaan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan sebagai saksi atau hanya dimintai keterangan saja. Jhonson menilai, hal ini penting dijawab karena berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Kemudian, Jhonson juga bertanya apakah dua alat bukti yang dimiliki KPK bisa diungkap di persidangan praperadilan. Sebab, menurut Jhonson, klaim KPK yang sudah memiliki dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu rahasia.
Di samping itu, lanjut Jhonson, dua alat bukti merupakan landasan KPK melakukan penahanan. Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menjawab bahwa alat bukti boleh diungkap di sidang praperadilan.