Senin 06 Apr 2015 13:24 WIB

Giginya Bermasalah, Sidang Dakwaan Sutan Bhatoegana Ditunda

Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang pembacaan dakwaan Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dan hadiah-hadiah lain terkait jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR ditunda.

"Sesuai surat dari kuasa hukum terdakwa yang meminta untuk ditunda. Setelah majelis bermusyawarah majelis memutuskan untuk menunda (persidangan) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa didampingi penasihat hukumnya," kata ketua majelis hakim Artha Theresia di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/4).

Artha mengatakan jika dalam persidangan yang akan datang, kuasa hukum terdakwa tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan. Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan untuk Sutan Bhatoegana sehingga pengacara Sutan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sidang ditunda pada 13 April pukul 09.00 WIB untuk memberikan kesempatan untuk didampingi PH," tambah Artha.

Dalam persidangan tersebut Sutan membacakan surat dari tim pengacaranya yaitu Eggy Sujana dan rekan yang meminta agar sidang pembacaan dakwaan ditunda. Pengacara Sutan juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah menerima panggilan apapun dari PN Pusat yang membawahi pengadilan Tipikor terkait sidang pada 6 April 2015.

"Tidak menerima surat apapun kecuali surat dari saudara (jaksa KPK) yang tidak ditandatangani klien kami Sutan Bhatoegana sehingga tidak profesional dan melanggar tertib administrasi yang menguatkan rencana jahat saudara untuk menggugurkan praperadilan di PN Jaksel. Saudara seharusnya lebih dulu menghormati upaya hukum praperadilan di PN Selatan demi keadilan dan kepastian hukum menurut UU yang diputuskan paling lama 7 hari berdasarkan hakim tunggal," tambah Sutan.

Sutan dalam sidang itu juga meminta agar diberikan waktu untuk memeriksakan perawatan gigi ke dokter. Pasalnya sudah 1,5 tahun ia memakai kawat gigi dan biasanya setiap bulan, ia memeriksa ke dokter gigi sebanyak dua kali.

"Ini sudah menusuk-nusuk. Karena kalau di KPK saya tidak bisa diperiksa, kalau tidak saya meninggal ini. Untuk memperlancar saya minta diizinkan berobat ke dokter saya yang selama ini sudah ditunjuk," ungkap Sutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement