Senin 06 Apr 2015 09:32 WIB
Pemblokiran Situs Islam

Pemilik Situs Islam Bisa Ambil Langkah Hukum Lawan Pemerintah

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
22 Situs Islam Diblokir
Foto: Mardiyah
22 Situs Islam Diblokir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyayangkan tindakan pemerintah yang semena-mena memblokir 22 situs Islam secara tiba-tiba. Pemerintah dinilai menyamaratakan semua sebagai situs bermuatan radikalisme.

"Pemerintah sangat sewenang-wenang menyamaratakan atau pukul rata tanpa melalui proses pengadilan," kata Hanafi Rais saat dihubungi Republika, Ahad (5/4) malam.

Menurutnya dari sekian situs memang ada yang menurutnya kurang tepat. Tapi sebagian besar ia menilai situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tersebut tidak seperti yang dituduhkan pemerintah.

"Jadi dalam kenyataan ini terlihat pemerintah melakukan tindakan tanpa mengkaji terlebih dahulu isi situs yang diblokirnya," katanya.

Hal tersebut dinilainya membahayakan kebebasan masyarakat sipil. Rakyat merasa dirugikan karena kebebasan berpendapatnya menjadi dibatasi. Pemerintah juga dinilai melanggar undang-undang.

"Pemilik situs yang merasa dirugikan seharusnya bisa mengambil tindakan hukum atas kebijakan pemerintah ini," katanya.

Sebelumnya Kemkominfo memblokir situs Islam pekan lalu. Kebijakan ini langsung menuai banyak kontroversi. Protes datang bertubi-tubi dari berbagai kalangan. Mereka menuduh pemerintah menyalahi kebebasan pers yang sudah diatur undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement