Sabtu 04 Apr 2015 14:39 WIB

Putusan Sela PTUN Akibatkan Kekosongan Kepemimpinan di Golkar

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Setya Novanto ( kanan) menyimak pembacaan putusan sela PTUN oleh Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie , Idrus Marham (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah), Jakarta, Kamis (2/4).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR Setya Novanto ( kanan) menyimak pembacaan putusan sela PTUN oleh Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie , Idrus Marham (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah), Jakarta, Kamis (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan putusan sela menunda kepengurusan Agung Laksono, namun hal tersebut juga bukan berarti mengembalikan kepengurusan Golkar ke Munas Riau. Pihak PTUN, Kemendagri dan Kemenkumham harus melihat kembali keberlakuan kepengurusan Munas Riau.

"Putusan sela ini untuk menunda keabsahan kepengurusan Agung Laksono. Namun, kemudian siapa yang sah saat ini? Pihak pemerintah perlu melihat lagi keabsahan Munas Riau. Belum tentu juga Munas Riau mempunyai legitimasi," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (4/4).

Asep mengatakan gugurnya sebuah kepengurusan ditentukan oleh empat hal. Pertama, kepengurusan tersebut dicabut atau dibatalkan oleh yang mengesahkan. Kedua, kepengurusan tersebut dicabut atau dibatalkan oleh pejabat negara yang berwenang, dalam hal ini presiden.

Ketiga, kepengurusan dicabut dan dibatalkan oleh putusan PTUN. Keempat masa berlaku kepengurusan tersebut habis masa berlakunya. Pemerintah juga pengadilan perlu melihat juga soal ini. Karena bisa jadi masa berlaku Munas Riau juga telah habis masa berlakunya.

Masa berlaku kepengurusan pada umumnya hanya lima tahun. Ini menandakan 2014 bisa jadi masa berlaku munas riau juga sudah tidak ada. Jika hal tersebut benar, maka saat ini Golkar mengalami kekosongan kepengurusan.

"Kekosongan ini harus diatasi dengan cepat. Sayangnya, pihak yang bertikai saat ini tidak mungkin mengangkat Pejabat sementara," katanya.

Cara yang paling tepat untuk menyelesaikan kekosongan jabatan ini disebut Asep harus melalui mekanisme hukum. Sesuatu yang berlandaskan hukum tidak bisa diselesaikan oleh internal partai. Sebab, internal partai kemudian tidak bisa menyelesaikan persoalan. Terbukti dengan tidak berhasilnya Mahkamah Partai menyelesaikan persoalan partai.

"Keduanya harus menahan diri untuk kebaikan golkar. Pertama, perlu penyelesaian cepat melalui PTUN. Kedua, kedua belah pihak harus bisa legowo dalam menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement