Jumat 03 Apr 2015 23:10 WIB

Hotman: Ferdinand itu Hubungannya Sempurna Sama Istrinya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong
Foto: AP/Tatan Syuflana
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara dua guru Jakarta International School (JIS), Hotman Paris Hutapea menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap kliennya. Dia menilai, putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan.

Menurutnya, semua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan membantah bahwa telah terjadi sodomi atau kekerasan seksual di JIS. Selain itu, kata dia, yang paling aneh adalah kesaksian yang menyebut bahwa terdakwa Ferdinant Tjiong merupakan seorang gay atau penyuka sesama jenis.

"Ferdinand ini hubungan dengan istrinya sangat mesra, pokoknya sempurna lah dalam urusan seks. Tapi dikatakan kemungkinan (Ferdinand) gay, ini kan lucu," katanya saat dihubungi, Jumat (3/4).

Hotman mengatakan, kedua kliennya memastikan akan mengajukan banding. Saat ini memori untuk banding sedang disusun. Penyerahan berkas untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan langsung diajukan setelah penyusunan berkas selesai. "Minggu depan kita ajukan banding," ujar dia.

Seperti diketahui, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4). Dalam dakwaan yang berbeda, masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement