Jumat 03 Apr 2015 13:39 WIB

Dua Guru JIS Dipenjara 10 Tahun, KPAI: Ini Langkah yang Baik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Neil Bantleman, dan Ferdinant Tjiong
Foto: AP/Tatan Syuflana
Neil Bantleman, dan Ferdinant Tjiong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, keputusan majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong atas kekerasan seksual kepada beberapa siswa JIS merupakan keputusan yang baik.

"Meski hanya 10 tahun penjara, saya nilai  ini langkah awal yang baik untuk proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ini perlu diapresiasi," katanya, Jumat, (3/4).

Selama ini, terang Susanto, banyak kasus kejahatan seksual pada anak yang sulit diungkap karena pembuktiannya juga sulit. Makanya kalau dua guru JIS yang melakukan kejahatan seksual pada anak-anak bisa dijebloskan ke penjara merupakan langkah yang baik.

Terkait kekecewaan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake, terhadap vonis yang diberikan kepada dua guru JIS tersebut, Susanto mengatakan, seharusnya hal itu tak perlu terjadi. "Negara lain harus menghormati proses hukum di Indonesia," tutur dia.

Dua guru JIS pelaku kekerasan seksual pada anak selain divonis 10 tahun penjara juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement