Kamis 02 Apr 2015 19:29 WIB

Hadapi Gugatan Ical, Agung Siapkan 35 Advokat

Rep: C15/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang diakui pemerintah.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang diakui pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono menyiapkan setidaknya 35 orang advokat sebagai tim hukum Partai. Tim ini nantinya akan menjadi kuasa hukum partai dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya, nanti 35 orang itu akan mengurusi gugatan di PN Jakarta Utara, PTUN, dan Mabes Polri, semua kami hadapi," kata Agung saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).

35 orang ini terdiri dari advokat dari beberapa law firm. Namun, Agung enggan memperinci siapa saja yang masuk dalam tim hukum tersebut.

Agung mengatakan, pihaknya siap dengan segala proses hukum yang ada. Ia mengklaim memiliki landasan hukum yang jelas dan bukti yang cukup sehingga tetap akan meladeni proses yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie.

Saat ini Partai Golkar kubu Agung Laksono menghadapi tiga proses hukum. Pertama, soal gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie di PN Jakarta Utara soal keabsahan munas Ancol. Kedua, PTUN soal gugatan yang dilayangkan oleh Ical terhadap SK Kemenkumham. Ketiga, soal laporan Bambang Soestayo di Bareskrim Mabes Polri terkait pemalsuan mandat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement