Kamis 02 Apr 2015 16:53 WIB

Golkar Kubu Agung Akan Banding Putusan PTUN

Rep: C15/ Red: Ilham
Leo Nababan (tengah)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Leo Nababan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Leo Nababan mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang diadakan pada Rabu (1/4) malam, pihak Golkar Kubu Agung Laksono akan mengajukan banding dari hasil putusan sela PTUN.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kejelasan terhadap SK Kemenkumham, bahwa SK tersebut adalah sah secara hukum. Leo mengklaim, meski proses hukum tetap berjalan, kepengurusan Agung Laksono tetap sah.

"Kami sah dalam hal ini. Kami akan ajukan banding untuk mempertahankan keputusan Menkumham tersebut," ujar Leo Nababan, Kamis (2/4).

Menurut Leo, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang PTUN Pasal 67 ayat 1 mengatakan, gugatan tidak menunda dan menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat tata usaha, dan tindakan atau keputusan badan dan pejabat yang digugat.

Maka, Leo bersikukuh segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak Agung Laksono sah dimata hukum. Termasuk dalam rangka rencana perombakan fraksi dan menindak tegas tiga anggota Golkar yang dianggap tidak loyal terhadap Agung Laksono.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement