Rabu 01 Apr 2015 21:00 WIB

Bareskrim Polri Geledah Ruang Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah ruang mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Denny Indrayana di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Penggeledahan itu terkait penyidikan asus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Payment Gateway tahun anggaran 2014.

"Penggeledahan masih berlangsung di ruang bekas Pak Denny di lantai 5 gedung Ditjen Imigrasi Sentra Mulia," kata Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).

Penggeledahan tersebut menurut Fitriadi berlansung sejak pukul 10.00 WIB. "Saat ini masih berlangsung dan tertutup bahkan bagi pegawai di dalam," tambah Fitriadi.

Namun Fitriadi tidak mengetahui berapa personil penyidik yang ikut menggeledah ruangan tersebut. Dalam perkara ini, Denny sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3) lalu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Polri juga sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement