Rabu 01 Apr 2015 13:02 WIB

Sukoharjo Ditetapkan Jadi Kabupaten Jamu

 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani,
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani,

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mendeklarasikan Sukoharjo sebagai Kabupaten Jamu di Provinsi Jawa Tengah.

Pada acara deklarasi tersebut ditandai minum jamu bersama oleh Puan Maharani yang didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan diikuti oleh 10.000 siswa, di Alun Alun Sukoharjo, Rabu (1/4).

Menko Bidang PMK Puan Maharani mengatakan kunjungan ke Sukoharjo bersama Menteri lainnya untuk mendukung Sukoharjo sebagai kabupaten jamu.

"Kegiatan minum jamu itu, salah satunya untuk melestarikan warisan budaya nasional," ujarnya.

Menurut Puan Maharani, banyaknya menteri dan lembaga terkait yang hadir di Sukoharjo merupakan komitmen pemerintah untuk sama-sama membangkitkan budaya minum jamu di masyarakat Indonesia sebagai warisan budaya nasional.

"Kami deklarasikan Sukoharjo sebagai kabupaten jamu yang ada di Jateng. Kami berharap para siswa membiasakan minum jamu sebagai warisan budaya nasional ini," kata Puan Maharani.

Oleh karena itu, pihaknya juga menghadirkan Menkumham bahwa produk-produk jamu yang sudah memenuhi standar nasional hingga internasional untuk segera dipantenkan sebagai salh satu warisan budaya Indonesia.

Menurut Puan Maharani, kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia yang dimulai dari Kabupaten Sukoharjo, dana diharapkan terus diikuti daerah lain di Jawa Tengah.

Puan Maharani mengatakan dengan adanya deklarasi tersebut, diharapkan semua pihak tetap mendukung keberlanjutan pengembangan jamu di Sukoharjo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement