Rabu 01 Apr 2015 12:59 WIB

Kejati DIY Bentuk Tim Pemindahan Mary Jane Ke Nusakambangan

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun telah membentuk tim inti pemindahan terpidana mati tersebut.

Asisten Intelejen Kejati DIY, Joko Purwanto mengatakan telah melakukan koordinasi awal rencana pemindahan terpidana mati dengan membentuk tim pemindahan terpidana. Koordinasi dilakukan bersama Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY, Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Polda DIY, Komandan Korem 072 Pamungkas dan pihak Kejati DIY.

"Ini baru rapat koordinasi awal. Nanti teknisnya (pemindahan) tim yang menangani," katanya, Rabu (1/4).

Teknis pemindahan sendiri menurut Joko akan ditangani oleh Polda DIY. Sayangnya, ia belum tahu pasti waktu pemindahan terpidana mati tersebut.

Meski sudah melakukan rapat koordinasi namun kata Joko, hingga saat ini pihaknya belum menerima slonan surat keputusan Mahkamah Agung terkait penolakan peninjauan kembali (PK) Mary Jane tersebut.

Seperti diketahui, warga negara Filipina ini tertangkap tangan aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, pada 2010 lalu.  Mary Jane kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Terpidana mati ini juga menunggu eksekusi bersama terpidana mati lainnya setelah grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo pada 2014 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement