Rabu 01 Apr 2015 12:53 WIB

Politikus PDIP: Militer Aktif Jadi Deputi Staf Kepresidenan Langgar UU TNI

Rep: C82/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Foto: Antara
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kantor Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan lima deputi pada Selasa (31/3). Salah satunya yang mendapat sorotan Komisi I DPR adalah Deputi V Brigjen Andogo Wiradi yang bertugas melakukan analisis data dan informasi strategis.

Andogo diketahui masih aktif sebagai TNI. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, penempatan prajurit aktif dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

"Buat saya siapapun yang melanggar UU harus diingatkan, karena negara ini berdiri tegak berdasarkan hukum," kata mantan sekretaris militer presiden SBY tersebut dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Politikus PDIP itu mengatakan, dalam Pasal 47 Ayat 1 disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif. Sementara dalam Pasal 47 Ayat 2 dijelaskan prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi politik dan keamanan maupun pertahanan negara.

Di antaranya, menjadi sekretaris militer (termasuk ajudan), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang-Undang," ujarnya.

Untuk diketahui, Staf Kantor Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan resmi memiliki lima deputi. Luhut memperkenalkan kelima deputinya tersebut pada Presiden Jokowi pada Selasa (31/3).

Kelima deputi  Staf Kepresidenan adalah, Deputi I Darmawan Prasodjo yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi, Deputi II Yanuar Nugroho bertugas melakukan pengelolaan dan kajian program prioritas, Deputi III Purbaya Yudi Sadhewa yang bertugas mengelola isu strategis.

Selain itu juga ada Deputi IV Eko Sulistyo yang membidangi komunikasi politik dan Deputi V Brigjen Andogo Wiradi yang bertugas melakukan analisis data dan informasi strategis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement