REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi akhirnya menetapkan tiga pelaku pembalak hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), yang diamankan beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka itu adalah Eko Sugito (30), Deden bin Uding (36) dan Ujang Sastar (26) dimana mereka dikenakan pasal 88 ayat 1 Jo pasal 16 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pembalak hutan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Rabu.
Atas penetapan status tersebut, ketiga tersangka sudah ditahan bersama dengan barang bukti.
Sejauh ini penyidik masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah memintai keterangan saksi ahli untuk melakukan pengukuran terhadap kayu tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, sebutnya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dimana Deden selaku pemotong dan pembalak, Eko (30) pembawa mobil truk sebagai sarana angkut, dan Ujang (26) yang berperan sebagai pemuat kayu.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh security PT REKI, pada 23 Maret lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan terjadi tersangka mengangkut hasil rambahannya di dalam hutan dan penangkapan itu masih berlokasi di areal perusahaan.
Para tersangka akhirnya digiring ke Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil Patwal Polisi, berikut dengan barang bukti sebuah truk yang berisi 14 meter kubik kayu olahan jenis mersawa.