REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan pemerintah melakukan rehabilitas pengguna narkoba untuk mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan. Menurutnya, jika tidak ada program rehabilitasi, sudah pasti rutan kelebihan kapasitas.
"Jika dimasukkan ke rutan, maka akan melebihi kapasitasnya rutan itu," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas 1 Surakarta di Solo, Selasa (31/3).
Pemerintah, kata dia, sedang memikirkan berbagai cara dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi jumlah para pengguna narkoba yang saat ini menjalani masa hukuman. Laoly menjelaskan, program rehabilitasi sudah dimulai tahun ini, tetapi anggaran pemerintah masih terbatas sehingga program tersebut hanya untuk 100 ribu pengguna narkoba.
Padahal, jumlah warga yang terjerat sebagai pengguna narkoba diperkirakan sekitar lima juta orang. Ia mengatakan bandar narkoba internasional mencoba terus untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia karena memandang Indonesia sebagai pasar yang besar.
"Pengguna direhabilitasi dan para bandar narkoba harus dihukum berat," katanya.