Selasa 31 Mar 2015 16:31 WIB

Lagi, Tersangka Korupsi yang Ditangani KPK Ajukan Gugatan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersiap kembali menghadapi gelombang praperadilan. Satu tersangkanya, mengisyaratkan akan mengikuti jejak 'kesuksesan' pendahulunya, Komjen Budi Gunawan yang berhasil memenangkan gugatan praperadilan.

Pengacara Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, Palmer Situmorang mengatakan, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan yang sama. "Bisa jadi, dan sangat bisa (mengajukan praperadilan). Kita lihat, kita belum sempat mengajukan praperadilan," katanya di gedung KPK, Selasa (31/3).

Menurutnya, keputusan final terkait pengajuan tersebut tetap berada di tangan kliennya. Sejauh ini Willy belum mengambil sikap resmi terkait hal tersebut. Namun, Palmer memastikan bahwa seluruh amunisi sudah siap jika akan menggugat praperadilan.

Palmer menyesalkan lambannya penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005 yang menjerat menjerat kliennya itu. Sebab, sudah hampir lima tahun kliennya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang direncanakan Senin (30/3) harus ditunda lantaran KPK belum siap.

PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika. Sehingga kasus ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec'.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.

Uang suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu dilarang di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Penyidikan kasus ini sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011-2012. KPK tidak membantah bahwa kasus Innospec butuh waktu ekstra lantaran kasus ini dinilai berbeda dengan kasus-kasus yang biasa ditangani lembaga anti-korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement