Selasa 31 Mar 2015 15:21 WIB

Kasus UPS, Bareskrim: Mungkin Ada Tersangka Baru

Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman, pada pekan depan, untuk diperiksa.

"Minggu depan akan dipanggil tersangkanya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/3).

Dari hasil pemeriksaan tersebut akan mengembangkan kasus dengan memanggil saksi-saksi lain. Pemeriksaan para tersangka maupun saksi untuk mengungkap hubungan antara eksekutif yang menentukan perusahaan sebagai pemenang tender dan legislatif yang mengusulkan program pengadaan UPS tersebut.

"Yang jelas hubungannya ada antara pihak Pemda eksekutif, distributor pengusaha dan legislatif sebagai pihak yang mengusulkan sehingga anggaran dicairkan," katanya.

Rikwanto juga menuturkan kemungkinan akan ada tersangka baru. "Dari aliran dana yang mengalir, ada kemungkinan tersangka lainnya," katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket "uninterruptible power supply" (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.

"Telah ditetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman," kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram.

Alex Usman merupakan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman adalah PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement