Selasa 31 Mar 2015 14:42 WIB

Lima Terpidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Nusakambangan

Sejumlah anggota Brimob melakukan penyergapan teroris di Markas Komando Brimob Kompi 3 Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (17/1).
Foto: antara
Sejumlah anggota Brimob melakukan penyergapan teroris di Markas Komando Brimob Kompi 3 Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak lima terpidana kasus terorisme dilaporkan telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, dua buah mobil terdiri Elf dan Avanza yang membawa lima terpidana kasus terorisme itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (31/3), sekitar pukul 07.15 WIB, dengan pengawalan personel Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Dua kendaraan tersebut langsung naik ke Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkannya ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.

Kelima terpidana kasus terorisme itu terdiri atas Ahmad Taufik yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena terlibat teror bom Kedutaan Besar Myanmar dan Iswahyudi alias Iis yang divonis tiga tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam kelompok Abu Umar.

Selanjutnya, Agus Widarto yang divonis 11 tahun penjara dan Priyo Hutomo alias Iyo yang divonis empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus terorisme kelompok Abu Roban, serta Topan Amir alias Topan yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus terorisme di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sesampainya di Nusakambangan, kelima terpidana kasus terorisme itu didistribusikan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di pulau penjara tersebut, yakni Ahmad Taufik di Lapas Kembang Kuning, Iswahyudi alias Iis di Lapas Besi, Agus Widarto di Lapas Pasir Putih, Priyo Hutomo alias Iyo di Lapas Batu, dan Topan Amir alias Topan di Lapas Permisan.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan telah menerima surat izin pemindahan terpidana kasus terorisme itu ke Nusakambangan.

"Namun saya belum menerima laporan lebih lanjut," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement