Senin 30 Mar 2015 21:43 WIB

Apa Kabar Bali Tanpa Minuman Alkohol?

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Angga Indrawan
Suasana Pantai Sanur Bali
Foto: Republika/Musiron
Suasana Pantai Sanur Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah komponen pariwisata di Bali meminta dispensasi untuk menjual minuman beralkohol golongan A di kawasan wisata Sanur, Kuta dan Jimbaran. Sebab, para wisatawan yang sedang berjalan-jalan kerap membeli minuman beralkohol di luar hotel.

"Kalau dilarang menjualnya di minimarket, wisatawan harus membelinya di mana?," kata pemilik minimarket, Anak Agung Ngurah Suruta, Senin (30/3).

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali belum lama ini juga mengatakan sejumlah pengusaha ritel di Bali menyayangkan larangan minimarket menjual minuman beralkohol golongan A.

Larangan itu tertuang dalam Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Karenanya, sejumlah pengusaha ritel di Bali berharap adanya dispensasi penjualan mikol golongan A atau mikol berkadar alkohol di bawah lima persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Denpasar, Jarot Agung Iswahyudi mengatakan, di Denpasar para pemilik minimarket dapat menerima kebijakan Menteri Perdagangan tersebut.

Hal tersebut kata Jarot telah diungkapkan para pengusaha dalam acara sosialisasi Februari lalu. Namun kata Jarot, jika perkembangan di lapangan menunjukkan hal berbeda, dia menunggu perkembangan itu.

"Saya juga belum tahu bagaimana perkembangannya. Jadi bersifat menunggu saja," kata Jarot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement