Senin 30 Mar 2015 16:58 WIB

Pemkot Tangerang Terima Denda Rp 1.275.000

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima uang denda Rp 1.275.000 dari sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (28/3). Sidang tipiring itu dilakukan kepada 27 orang pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah sebelumnya menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan sembarangan di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang. Arief mengatakan, kehadiran PKL mengganggu kepentingan umum warga yang berniat berolahraga.

"Cari rizki boleh, tapi harus ikut jaga sarana publik," ujar Arief di Tangerang.

Arief menjelaskan pemkot tidak akan menghalangi orang untuk mencari rejeki. Namun lanjut Arief, mereka harus mengikuti aturan dan mengutamakan kepentingan umum.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat, pemkot menggalakkan program 'Tangerang Ayo'. Program itu yang meminta peran nyata masyarakat untuk pembangunan kota.

Arief menjelaskan, program tersebut diharapkan masyarakat tidak hanya tahu akan haknya. Namun, juga paham akan tanggung jawabnya untuk kemajuan Kota Tangerang.  "Ayo berbuat untuk kota kita," tutur Arief.

Selain menggelar sidang kepada 27 pelanggar perda nomor 6, Satpol PP juga mengadili dua pelanggar perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Para pelanggar perda tersebut didenda mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 400 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement