Senin 30 Mar 2015 14:17 WIB

Nenek Asyani Pingsan Usai Jalani Sidang Lanjutan

Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Nenek Asyani (63 tahun), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, pingsan setelah sidang lanjutan, Senin (30/3). Agenda sidang lanjutan itu untuk mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, itu dinyatakan usai.

Beberapa saat sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, Asyani mengaku pusing dan meminta keluar ruangan ke penasehat hukumnya. Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, Asyani dipersilakan duduk di kursi di depan hakim dan kemudian sidang ditutup.

Saat itu, Asyani enggan beranjak dari kursi. Akhirnya, Supriyono, salah satu pengacara, mengangkat dan menggendong Asyani ke luar ruangan. Setelah digendong ke tempat mobil diparkir, Asyani belum siuman sampai kemudian didudukkan di mobil.

Saat itu Mistiana, anak Asyani yang suaminya (Ruslan) juga menjadi tersangka menangis. "Ibu, tidak kasihan sama saya," kata Mistiana menangisi ibunya.

Mistiana berusaha mengguncang-guncang tubuh ibunya, namun tidak ada respons. Saat disandarkan di jok mobil, mata Asyani sempat bergerak, namun kemudian terpejam lagi dan tubuhnya lemas. Tampak dari kedua matanya mengeluarkan setetes air mata.

Setelah itu, Supriyono berinisiatif membawa Asyani ke rumah untuk dilakukan pemeriksaan. Ia mengakui Asyani kini kembali melakukan puasa Senin-Kamis. "Saya sebagai pengacaranya harus bertanggung jawab atas kesehatan dia juga," kata Supriyono sebelum membawa Asyani ke rumah sakit.

Dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani itu, Nenek Asyani menjadi terdakwa bersama tiga orang, yakni Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement