Senin 30 Mar 2015 12:55 WIB

Munas Peradi Pertontonkan Aksi Kesewenang-wenangan

Suasana Munas Peradi di Makassar
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Suasana Munas Peradi di Makassar

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas II Peradi) sekaligus memilih Ketua Umum periode 2015-2020 yang berakhir dengan penundaan serta klaim satu kubu sebagai peraih suara mayoritas menunjukkan kesewenang-wenangan.

Klaim itu mucnul setelah Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan memutuskan Munas II ditunda paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.

Munas yang berlangsung sejak 26-28 Maret 2015 itu diminati tujuh calon ketua umum DPN Peradi. Yakni, James Purba,  Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, Luhut MP Pangaribuan, dan Fauzie Yusuf Hasibuan.

“Sebenarnya keputusan menunda pelaksanaan Munas II Peradi membuktikan bahwa panitia pelaksana telah gagal melaksanakan Munas II Peradi karena tidak mewujudkan seluruh agenda pokok,” tegas salah satu calon Ketua Umum DPN Peradi, James Purba dalam rilisnya, Senin (30/3).

Seharusnya, ujar James, panitia pelaksana memiliki rencana alternatif jika terjadi hal-hal yang mengganggu selama penyelenggaraan Munas II Peradi.

Selain itu, James mengkritisi aksi penutupan Munas oleh Ketua DPN Peradi setelah diumumkannya penundaan, maka otomatis seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan atau acara Munas Peradi.

Namun, yang terjadi adalah beberapa kandidat Ketua Umum Peradi menginisiasi, memajukan dan bahkan memaksakan kehendaknya untuk tetap memyelenggarakan Munas II Peradi.

“Pelaksanaan Munas oleh beberapa kandidat tersebut dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat,” papar James.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusar ini menyebutkan, syarat yang harus terpenuhi, antara lain kewajiban penentuan jumlah kuorum, syarat peserta Munas, syarat utusan cabang yang memiliki suara, verifikasi kandidat serta mekanisme dan syarat pemilihan dan/atau pengambilan suara.

“Apa yang terjadi atau kegiatan yang dilakukan oleh beberapa kandidat setelah keputusan penundaan atau penutupan Munas II Peradi adalah perilaku kesewenang-wenangan dan tidak konstitusional  karena dilakukan secara sadar oleh beberapa kandidat dengan menyimpangi ketentuan dan syara Anggaran Dasar Peradi,” tegas James.

James khawatir, aksi ini menjadi contoh buruk bai para advokat muda yang hadir. Kedepan, ia berharap  penyelenggaraan Munas II Peradi, baik oleh  DPN Peradi maupun panitia daerah agar lebih mempersiapkan semuanya lebih baik lagi.

“Kedepankan prinsip fairness serta demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan. Kepada setiap kandidat yang maju sebagai Ketua Umum Peradi, kiranya dapat benar-benar memperhatikan, memahami serta mematuhi konsitusi organisasi,” harap James.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement