REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tiga terpidana kasus Narkoba. Hal membuat kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus Narkoba gelombang kedua, semakin sulit dipastikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan tiga orang terpidana mati yang kini proses peninjauan kembali tengah berjalan adalah Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (WN Nigeria), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), dan Serge Atloui (WN Prancis).
"Saat ini kami masih menunggu tiga terpidana mati lainnya yang belum tuntas proses PK-nya. Ketiga nama tersebut," kata Tony Spontana dalam pesan singkat yang diterima Republika, Ahad (29/3).
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) sudah ditolak PK-nya oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3) lalu. Ia menjelaskan, perlu ada proses yang mesti dilalui sebagai tindak lanjut penolakan PK terpidana mati itu.
Yakni, pemberitahuan secara resmi tentang putusan MA yang menolak PK. Sehingga terpidana mati bisa segera dieksekusi di hadapan regu tembak. Tony memberikan sinyal, eksekusi mati para terpidana narkoba dilakukan serentak di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
"Dalam waktu dekat saya kira akan ada persiapan pemindahan terpidana Mary Jane dari Jogja ke Nusa Kambangan," ujar dia.
Namun, ketika ditanya perihal waktu eksekusi, Tony tidak memberikan jawaban yang pasti. Tony hanya menekankan, ketika tanggal eksekusi sudah ditetapkan lantaran proses hukum para terpidana sudah berujung jelas, maka publik akan segera dikabari.
"Saya tidak bisa memastikan kapan pelaksanaannya (eksekusi mati). Nanti pada waktunya akan diumumkan secara resmi," tandasnya.