Jumat 27 Mar 2015 13:30 WIB

Poros Muda Golkar Minta Kader Daerah Tetap Tenang

Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang diakui pemerintah.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang diakui pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga mengimbau kader partai beringin di daerah untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik internal yang hingga kini belum tuntas.

"Kader daerah seyogyanya menyikapi semuanya dengan tenang dan dewasa, serta taat asas (dengan mentaati kepengurusan yang disahkan Menkumham)," kata Andi Sinulingga saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/3).

Pernyataan Andi menyikapi adanya kekhawatiran sejumlah pihak atas berimbasnya konflik internal DPP Partai Golkar hingga ke tingkatan daerah, pascapengesahan Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut Andi, sebaiknya para elite partai, baik di tingkat pusat maupun daerah bisa memberikan contoh yang baik, selaras antara perkataan dan perbuatan.

Dia mengatakan apabila para kader mencintai Golkar, maka seharusnya bisa berupaya mewariskan sesuatu yang baik untuk generasi penerus. "Jangan malah menambah warisan segudang tumpukan masalah yang pastinya akan menjadi beban generasi penerus Partai Golkar. Jika tidak bisa dewasa dalam konflik ini, maka Golkar diprediksi merosot di Pemilu 2019," kata dia.

Terkait adanya polemik penjagaan Kantor DPD Golkar di daerah, Andi memandang hal itu tidak akan berlangsung lama. Sepengetahuan Andi, kejadian itu hanya terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra juga menyiratkan bahwa putusan Menkumham atas pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono berdampak luas ke kehidupan sosial dan politik.

Menurut Yusril, keputusan Menkumham dapat disikapi berbeda antara kader di tingkat pusat dengan di tingkat daerah. "Karena (pengurus partai) di daerah sangat berbeda dengan di pusat. Kalau di pusat, walau berselisih mungkin masih bisa bertegur sapa, tapi kalau di daerah kan lain. Sehingga wajar kalau dilakukan hak angket (terhadap Menkumham)," jelas Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement