REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (27/3).
Nurul Iman Mustofa sudah dicegah ke luar negeri sejak 22 Agustus 2014 oleh KPK terkait kasus yang sama, ia juga sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK. Dalam perkara ini KPK juga mencegah istri Suryadharma Wardatul Asriah dan empat mantan anggota Komisi VIII lain yaitu dari Fraksi Partai Demokrat Gondo Radityo Gambiro; Muhammad Baghowi, dan Ratu Siti Romlah; serta anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yaitu Hasrul Azwar.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Namun Suryadharma juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ia pun sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Sidang praperadilan Suryadharma Ali juga dilaksanakan pada 30 Maret dengan hakim Tati.