Jumat 27 Mar 2015 06:26 WIB

Adik dan Kakak Penjual Bakso Celeng Dijebloskan ke Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menyita daging celeng di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (11/2).
Foto: Antara
Petugas menyita daging celeng di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak dua orang pembuat bakso celeng di Kota Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota. Keduanya, langsung ditahan di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (26/3) malam.

Kedua tersangka tersebut merupakan satu saudara kandung, yakni adik dan kakak berinisial Y dan AL. "Kita sudah tetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pembeli daging dan memproses bakso," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman kepada wartawan, Jumat (27/3).

Menurut dia, polisi juga hingga kini masih mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi yang berasal dari warga sekitar dan saksi ahli dari Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi.

Selain itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni bakso daging celeng dan daging celeng yang masih dalam plastik seberat 90 kilogram. Barang bukti tersebut kini berada di Polres Sukabumi Kota.

Lebih lanjut Sulaeman menuturkan, polisi hingga kini masih mengembangkan kasus peredaran bakso daging celeng. Misalnya pada Kamis sore polisi melakukan pemeriksaan bakso di kawasan Kecamatan Cikole.

Hal tersebut dilakukan pengembangan dari berita acara pemeriksaan dan laporan dari warga. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas DP2KP dinyatakan hasilnya bakso tersebut negatif mengandung daging celeng.

Sulaeman mengungkapkan, dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 75 jo Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan subsider pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement