Kamis 26 Mar 2015 20:42 WIB

Penahanan Denny Indrayana Tergantung Penyidik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Payment Gateway. Denny akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3).

Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengharapkan Denny bisa memenuhi pemeriksaan Jumat besok. Namun, Rikwanto tidak bisa mengatakan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Denny. "Itu tergantung penyidik, yang tahu penyidik," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Kamis (26/3).

Sebelumnya, Paymen Gateway merupakapan proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkum HAM pada tahun 2014. Denny sempat diperingatkan oleh stafnya agar tidak dilanjutkan. Namun, Denny tetap melanjutkan agar proyek tersebut dilaksanakan.

Dalam kasus tersebut, diduga kerugian negara mencapai Rp 32 miliar. Denny membantah bahwa negara dirugikan oleh proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement