Kamis 26 Mar 2015 19:51 WIB

Berkas Perkara UPS Masih Dipelajari

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto
Foto: ROL/Casilda Amilah
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, berkas perkara kasus Uniterruptible Power Supply (UPS) saat ini sedang dipelajari. Minggu depan, kata Rikwanto, diharapkan sudah bisa digelar perkara.

Menurur Rikwanto, meskipun data sudah didapatkan, namun perlu dilakukan lagi pencermatan. "Jangan sampai ada celah untuk komplain," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Kamis (26/3).

Dengan berkas perkara lengkap serta gelar perkara cepat dilakukan, maka lanjut Rikwanto, penetapan tersangka juga bisa cepat ditetapkan. Sehingga juga bisa segera dialihkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Rikwanto menuturkan, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 saksi. Rikwanto juga mengatakan sudah ada calon tersangka.

"Ada eksekutif, legislatif, distributor," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (25/3).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement