Kamis 26 Mar 2015 19:27 WIB

Ini Kronologi Pelaporan Nenek 67 Tahun ke Polisi

Rep: C18/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters/Jonathan Alcorn
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Nenek 67 tahun bernama Masiah resmi berstatus tersangka, setelah dilaporkan cucunya, Herman (18) dengan tuduhan pengeroyokan.

Masiah dilaporkan ke Polsektro Ciledug bersama tiga anggota keluarga lain yakni sepupu Herman, Repiansyah (18), bibinya Nuriah (25), dan ayah Repiansyah, Iwan (38).

Repiansyah menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 7 Maret lalu ini bermula saat dari status BlackBerry Messanger (BBM) nya. Saat itu Repiansyah menulis status akan dibelikan kasur baru oleh Masiah.

Repiansyah mengatakan status tersebut lantas membuat Herman iri. Lanjutnya, Herman lantas bertanya kebenaran status Repiansyah tersebut.

"Saya bilang saya nggak tahu, karena belum ada omongan lebih lanjut," kata Repiansyah saat ditemui di rumahnya, di Jalan Kejaksaan I no. 48, RT 02/06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (26/3).

Penasaran, lanjut Repiansyah, Herman pun lantas menghampiri Repiansyah yang tak jauh dari tempat tinggal Herman. Tambahnya, saat tiba, Herman langsung marah dengan mengatakan nenek Masiah pilih kasih.

"Sampai ngata-ngatain nenek pakai kata-kata kotor, habis itu pulang," jelas Repiansyah.

Kesal, Repiansyah pun kemudian menulis status di BBM miliknya 'Kok jadi cucu durhaka banget sampe ngatain nenek segala'.

Tak lama kemudian Herman kembali kerumah Repiansyah sambil mendaratkan pukulan. Repiansyah mengatakan aksi baku hantam pun sempat terjadi.

"Baru abis itu nenek, ayah, dan bibi saya melerai. Satu kampung nontonin itu," ungkapnya.

Repiansyah mengaku terkeju dengan sikap sepupunya itu yang melaporkannya ke polisi. "Dibilang kita ngeroyok, apa-apaan. Dia yang mukul saya duluan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement