Kamis 26 Mar 2015 15:21 WIB

Sidang Praperadilan, Termohon Menilai Penetapan Tersangka tak Sah

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo (kiri).
Foto: Ist
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus sengketa tanah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Ade Sutisna selaku pemohon terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo selaku termohon digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh tim kuasa hukum pemohon sekaligus jawaban pihak termohon di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (26/3).

Kuasa hukum pemohon yang dipimpin Junaidi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya Ade Sutisna tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. "Selain bertentangan dengan KUHAP juga bertentangan dengan aturan teknis Kejaksaan Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung," kata Junaidi dalam keteranganya.

Aturan teknis Kejagung Nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 berisi tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sedangkan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah harus dipertangguhkan.

"Seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan. Apalagi pasal yang digunakan Pasal 363 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ersebut.

Atas dalih itu, Junaidi meminta kepada hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen agar memerintahkan kepada Kapolres Bogoruntuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kliennya.

"Jikalau proses penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar memerintahkan Kejari Cibinong untuk mempertanguhkan proses hukum pidana tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013 PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Cibinong," papar Junaidi.

Sementara jawaban kubu termohon Kapolres yang dikuasakan kepada enam penasihat hukumnya dari bidang hukum Polda Jawa Barat membantah dalih dari permohonan Ade Sutisna. Pihak termohon menilai bahwa gugatan praperadilan yang dimohonkan pihak Ade Sutisna agar di terbitkan SP3 oleh termohon tidak dapat dilaksanakan.

Itu lantaran perkara telah berjalan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. "Dengan kata lain apabila permohonan dari pemohon (praperadilan) tersebut dikabulkan oleh pengadilan maka putusan tersebut tidak mungkin dapat dijalankan oleh termohon," kata kuasa hukum termohon.

Atas pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon dalam agenda sidang praperadilan ini, hakim Erents, pun mengetok palunya untuk sidang ditunda pada Jumat dan Senin dengan agenda replik dan duplik serta mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta. "Sidang ditunda pada hari Jumat besok, mudah-mudahan Selasa mendatang sudah ada kesimpulan atau putusan,” ucap hakim Erents.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement