Kamis 26 Mar 2015 11:23 WIB

Ikut Asuransi, Perusahaan Tetap Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
 Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masih ada anggapan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menjadi kewajiban perusahaan jika telah terdaftar di dalam asuransi swasta.

"Saat ini masih ada sebagian perusahaan mengira tidak perlu mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Kesehatan karena punya asuransi kesehatan swasta," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, dalam rilisnya, Kamis (26/3).

Ia mengatakan, dalam rangka memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan, BUMN, perusahaan besar, menengah dan kecil harus melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2003.

Meski sudah ada asuransi kesehatan, terang dia, perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Ia juga mengingatkan terhitung 1 Juli 2015, iuran yang harus dibayarkan perusahaan lima persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan. Rinciannya, empat persen ditanggung perusahaan, satu persen ditanggung karyawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement