Rabu 25 Mar 2015 21:45 WIB
Calon Kapolri Baru

DPR akan Tolak Uji Kepatutan Badrodin Haiti

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi III DPR RI, akan menolak uji kelayakan calon Kepala Polri (Kapolri), Komjen Badrodin Haiti. Penolakan itu lantaran belum terangnya alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Wakil Ketua di Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, presiden tak bisa sepihak melakukan pembatalan. Sebab, menurut dia, komisi pimpinannya, bahkan paripurna DPR, sudah menyetujui Komjen Budi sebagai Kapolri yang diusulkan sendiri oleh presiden.

"Kita (Komisi III) sudah berkirim surat ke pimpinan (DPR), agar presiden menjelaskan soal ini (pembatalan pelantikan)," kata anggota fraksi PDI Perjuangan ini, saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/3). Namun sampai hari ini, diterangkan olehnya, belum ada satu pun penjelasan resmi dari Istana, soal batalnya melantik jenderal polisi bintang tiga itu.

Trimedya mengungkapkan, yang ada selama ini Presiden Jokowi berkirim surat soal pengajuan nama baru calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin. Surat tersebut meminta agar Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wakil Kapolri itu, sebagai ganti Komjen Budi untuk dijadikan calon Kapolri.

Memang, ditambahkan dalam surat tersebut, diterangkan oleh presiden, pembatalan pelantikan Komjen Budi, lantaran yang bersangkutan punya status tersangka. Akan tetapi, ditegaskan Trimedya, status tersangka itu sudah dianulir lewat keputusan praperadilan di PN Jaksel.

Karena itu, menurut Trimedya, menjadi tak punya dasar hukum bagi presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi, lantas mengajukan nama Komjen Badrodin, untuk kembali diuji kelayakannya sebagai Kapolri.

"Jadi prinsipnya, presiden harus menjelaskan dulu. Kami (Komisi III) sarankan Pak Jokowi menjelaskan langsung (tatap muka). Karena jangan sampai kekosongan Kapolri ini terlalu lama," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo menerangkan, rapat pleno komisinya pada Rabu (25/3) sudah setuju untuk tak mempersoalkan tentang nama Komjen Badrodin untuk diajukan sebagai calon Kapolri.

Hanya saja, kata dia, uji kelayakannya tak akan bisa dilakukan sebelum ada penjelasan dari presiden soal pembatalan calon Kapolri sebelumnya.

"Bukan ditolak sebetulnya. Tapi, uji kelayakannya nggak bisa kami (Komisi III) lakukan sebelum ada penjelasan dari pak presiden soal (pembatalan) pak Budi," ujar dia, saat dihubungi, Rabu (25/3).

Sebab, menurut dia, permintaan uji kelayakan nama baru calon Kapolri ajuan presiden, itu semestinya satu paket dengan penjelasan presiden soal pembatalan calon Kapolri yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR, agar dilantik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement